Waktu Layanan yang berlaku di Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, yaitu :
- Senin – Kamis : 07.30 – 16.30 Wita
- Jumat : 07.30 – 14.30 Wita
Diluar jam Layanan, permohonan informasi dapat dilakukan melalui Aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik.