Kepala Biro Umum dan Protokol mempunyai tugas :
- menyusun, mengkoordinasikan rencana dan program kerja Biro;
- merumuskan kebijakan umum Biro serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan para Kepala Bagian;
- memberi petunjuk kepada Kepala Bagian untuk mengadakan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain sesuai bidang tugasnya;
- merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
- menganalisa data penyusunan rencana kebutuhan barang, rencana pemeliharaan barang;
- memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
- melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada Perangkat Daerah;
- merumuskan kebijakan dibidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, arsip serta ekspedisi;
- menyusun dan menganalisa data penyusunan program dan analisa kebutuhan bagian tata usaha, rumah tangga pimpinan, protokol, keuangan dan aset Setda;
- mengkoordinasikan penyiapan naskah sambutan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pelayanan di bagian rumah tangga pimpinan, protokol, keuangan dan aset Setda;
- mengkoordinasikan dan menyusun program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, dan protokol;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, dan protokol;
- melaksanakan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, dan protokol;
- melaksanakan pengawasan terhadap bahan dan data rumusan Indikator Kinerja Sasaran, Rencana Stratejik Setda, Penetapan Kinerja, Capaian Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Kepala Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bagian;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bagian;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan sesuai bidang tugasnya;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing sub bagian setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- melaksanakan koordinasi dan menyusun rencana kerja harian Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah;
- melaksanakan administrasi pengelolaan operasional Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah;
- melaksanakan pengurusan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, ketatausahaan, persuratan dan urusan dalam;
- melaksanakan penyiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah serta Biro Umum dan Protokol;
- melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur dan ketatausahaan persuratan, serta urusan dalam;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, administrasi ketatausahaan dan persuratan, serta urusan dalam dan kendaraan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian yang membawahi Sub Bagian Tata Usaha Biro.
Kepala Sub Bagian Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur;
- menyiapkan keperluan Rumah Tangga di Ruang Kerja dan Rumah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- menyiapkan penerimaan tamu Gubernur dan istri/suami Gubernur dan Wakil Gubernur;
- mengurus, memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- mencatat, memelihara dan mengelola semua investaris yang ada di rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- menyiapkan administrasi kegiatan pada rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan, dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan di rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- melaksanakan pemeliharaan rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Persuratan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian Rumah Tangga;
- menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Bagian setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- menghimpun bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Kerja Tahunan dan Laporan Kinerja Biro;
- melaksanakan administrasi kepegawaian, persuratan Setda dan administrasi keuangan Biro;
- membantu pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
- menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
- mengumpulkan bahan pertimbangan penyusunan pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan dan pengurusan naskah dinas dinamis dan statis;
- menyelenggarakan penyiapan/penarikan arsip yang telah habis masa simpannya dari satuan kerja-satuan kerja di lingkungan Setda;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Kepala Sub Bagian Urusan Dalam mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Gubernur;
- menyiapkan dan mencatat keperluan rumah tangga di Ruang Kerja serta memelihara barang inventaris dan Rumah Jabatan Sekretaris Daerah;
- menyiapkan keperluan sarana dan prasarana kerja Asisten dan Staf Ahli Gubernur dan Unit Kerja Non Perangkat Daerah;
- menyiapkan penerimaan tamu Sekretaris Daerah dan istri/suami Sekretaris Daerah;
- mengurus, memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Sekretaris Daerah dan kantor Unit Kerja Non Perangkat Daerah;
- menyiapkan ruang rapat, tempat kegiatan, konsumsi rapat, konsumsi kegiatan di lingkungan Setda;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan dan kegiatan pada Setda;
- mengatur, mengkoordinasikan penjadwalan pelaksanaan tugas personal/pengemudi;
- melaksanakan pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional maupun pelayanan pegawai dan menyiapkan bahan penyelesaian surat-surat kelengkapan kendaraan dinas Setda;
- melaksanakan pengawasan penggunaan bahan bakar minyak dan memelihara serta perawatan kendaraan dinas yang dikelola oleh Setda;
- menyiapkan Surat Penetapan Pemegang Kendaraan Dinas di lingkungan Setda;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bagian;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bagian;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan sesuai bidang tugasnya;
- menilai prestasi Kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro ;
- mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing sub bagian setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- menyusun perumusan kebijakan di bidang anggaran pendapatan dan belanja penataausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, dan pelaporan keuangan Setda;
- menyusun perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, pencatatan, penghapusan barang milik daerah Setda;
- mempersiapkan dan memproses penunjukan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengelola barang milik daerah Setda;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Setda;
- mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi bukti pertanggung jawaban keuangan di lingkungan Setda;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan pelaporan keuangan di lingkungan Setda;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, rencana pemeliharaan dan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan penggunaan dan pemeliharaan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan pelaporan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian yang membawahi Sub Bagian Tata Usaha Biro.
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Verifikasi Setda mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Setda;
- melaksanakan verifikasi bukti pertanggungjawaban keuangan Belanja di lingkungan Setda;
- melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Setda;
- melaksanakan kebijakan pengembangan kapabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Setda;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Penatausahaan Aset Setda mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi di lingkungan Setda;
- mengumpulkan dan rekapitulasi data realisasi anggaran Setda;
- menyusun laporan realisasi anggaran (LRA) Setda;
- membuat laporan operasional (LO) Setda;
- membuat laporan perubahan ekuitas (LPE) Setda;
- membuat neraca keuangan Setda;
- membuat catatan atas laporan keuangan (CALK) Setda;
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- melaksanakan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- menyusun neraca dan pelaporan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- melaksanakan kebijakan pengembangan kapabilitas pengelolaan aset di lingkungan Setda;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Kepala Sub Bagian Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Setda mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan barang daerah di lingkungan Setda;
- melaksanakan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor;
- melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan barang milik daerah di lingkungan Setda;
- Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang daerah di lingkungan Setda;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Kepala Bagian Protokol mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bagian;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bagian;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- melaksanakan koordinasi kerjasama dengan instansi lain di bidang keprotokolan;
- melaksanakan kegiatan keprotokolan terhadap tamu VVIP, VIP dan pimpinan daerah;
- mengkoordinasikan acara penerimaan kunjungan tamu VIP, VVIP dan tamu lainnya ke Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan pelayanan keprotokolan kepada instansi pemerintah/non pemerintah yang membutuhkan;
- melaksanakan prosesi penyambutan dan pelepasan tamu VVIP, VIP dan pimpinan daerah serta mengatur penggunaan VIP Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap kelengkapan sarana dan prasarana, kebersihan dan kenyamanan areal VIP Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
- mengkoordinasikan persiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pimpinan dalam rangka kunjungan kerja di daerah dan ke luar daerah;
- menghimpun, mengolah dan melaporkan informasi yang bersifat penting dan mendesak kepada pimpinan;
- mengkoordinasikan penyiapan penyusunan naskah sambutan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
- mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
Kepala Sub Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
- menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan;
- menyiapkan penyusunan naskah sambutan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- memberi masukan kepada Pimpinan Daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
- memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
- menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- menghimpun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- mengkoordinasikan kelengkapan, kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan VVIP, VIP dan Pimpinan Daerah dalam rangka kunjungan kerja di Dalam Daerah dan Luar Daerah;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Kepala Sub Bagian Acara mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- menyiapkan bahan keperluan yang berkaitan dengan perlengkapan acara/upacara, mengatur ruang dan tata tempat pelaksanaan rapat dinas serta resepsi pimpinan;
- menyiapkan dan mengkoordinasikan rundown atau panduan acara baik acara kenegaraan, acara resmi maupun acara keagamaan;
- mengkoordinasikan gladi lapangan dan mengatur tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tata pakaian baik dalam acara kenegaraan, acara resmi serta acara keagamaan bagi tamu VVIP, VIP dan Pimpinan Daerah;
- menghimpun data nama dan alamat pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Kepala Sub Bagian Penyambutan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- menyiapkan bahan koordinasi persiapan penerimaan dan kunjungan bagi tamu VVIP, VIP dan Pimpinan Daerah serta tamu lainnya;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait sehubungan dengan pelaksanaan prosesi penyambutan, pelepasan dan perjalanan tamu VVIP, VIP dan Pimpinan Daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menyiapkan ijin keluar masuk daerah keamanan terbatas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi petugas penyambut dan pelepas tamu VVIP, VIP dan Pimpinan Daerah;
- melaksanakan koordinasi penyiapan pengawalan bagi tamu VVIP, VIP dan Pimpinan Daerah;
- melaksanakan koordinasi terhadap kelengkapan sarana dan prasarana, kebersihan dan kenyamanan areal VIP Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
- menyiapkan bahan pelaporan kegiatan tamu VVIP, VIP dan Pimpinan Daerah serta tamu lainnya;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.