TUGAS POKOK
Biro Umum dan Protokol memiliki tugas pokok Membantu Pimpinan dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian teknis terkait Kerumahtanggaan, Keuangan dan Aset Setda, Keprotokolan serta Penyempurnaan Pengelolaan Arsip baik secara Digital maupun Manual;
FUNGSI
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah Provinsi
- Pelayanan administratif pada Perangkat Daerah Provinsi
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya