TUGAS POKOK DAN FUNGSI


TUGAS POKOK

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa, Biro Umum dan Protokol memiliki tugas pokok Membantu Pimpinan dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian teknis terkait Kerumahtanggaan, Keuangan dan Aset Setda, Keprotokolan serta Penyempurnaan Pengelolaan Arsip baik secara Digital maupun Manual;


FUNGSI

  1. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah Provinsi
  2. Pelayanan administratif pada Perangkat Daerah Provinsi
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya