Jumat, 26 Januari 2024 Pejabat Fungsional yang ada di Lingkungan Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali mengikuti Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit pada Jabatan Fungsional yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah Provinsi Bali.

