Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.

Mekanisme Permohonan Informasi

SYARAT PEMOHON INFORMASI
- Pemohon Informasi datang ke meja layanan di PPID Provinsi Bali/Pelaksana, mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon informasi serta menandatangani formulir informasi publik
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir dan akan menginformasikan kepada pemohon jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia atau jika informasi memang tidak tersedia
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik