Senin, 3 Februari 2025 Biro Umum dan Protokol melaksanakan Apel Disiplin Dalam rangka Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala Biro Umum dan Protokol yang diwakili oleh Kepala Bagian Rumah Tangga (I Wayan Purnamarta) sebagai pimpinan apel menghimbau untuk menggunakan botol minum yang bersifat BPA Free serta membatasi penggunaan plastik Dalam Kegiatan sehari-hari. Penekanan juga disampaikan Kepada masing-masing Kepala Sub Bagian serta Ketua Tim Kerja agar memastikan seluruh staf baik ASN maupun Non ASN untuk membawa tumbler (botol minum) untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial/rapat/ pertemuan/kegiatan lainnya.




