Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda tau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Selamat-lambatnya 30 hari sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan. Alasan yang dapat dipergunakan umtuk mengajukan keberatan sebagai berikut :
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik,
- tidak disediakannya informasi berkala,
- tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik,
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,
- tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik,
- pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
- penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka jangka waktu 14 harı kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik.