
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Biro Umum dan Protokol memiliki tugas Membantu Pimpinan dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian teknis terkait Kerumahtanggaan, Keuangan dan Aset Setda, Keprotokolan serta Penyempurnaan Pengelolaan Arsip baik secara Digital maupun Manual.
Alamat Kantor Biro Umum dan Protokol Setda Prov Bali :
Jl. Jalan Basuki Rahmat-Niti Mandala Renon Denpasar
Telp. (0361) 224671 , Fax –
Email : umumprotokolbali@gmail.com
Instagram : umumprotokol.bali
Facebok : Biro Umum dan Protokol Setda Prov.Bali