BIRO UMUM DAN PROTOKOL MELAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP DINAMIS INAKTIF DENGAN RETENSI DIATAS 10 TAHUN

 

Menindaklanjuti surat rekomendasi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-KN.00.01/342/2023, tanggal 21 November 2023 hal: Persetujuan Pemusnahan Arsip dan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 285/01-F/HK/2024 tentang Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif yang telah habis retensinya dan tidak mempunyai nilai guna, Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali melaksanakan seremonial Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, hari Rabu tanggal 3 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Sub. Bagian Kearsipan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Gedung Unit 3 Lantai II Jalan. Ir. H. Juanda No.1, Renon, Denpasar.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Keuangan, Aset dan Kearsipan mewakili Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, dihadiri oleh Arsiparis Ahli Utama, perwakilan dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, perwakilan dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali, perwakilan dari  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Tim Penilaian dan Pemusnahan Arsip pada Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali serta disaksikan oleh perwakilan dari Inspektur Daerah Provinsi Bali dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Pada akhir acara dilakukan pemusnahan arsip dengan cara dicacah oleh masing masing peserta yang hadir.