Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara pelayanan berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, salah satu upaya yang dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.
LAPORAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I TAHUN 2024