Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan DAn Susunan Perangkat Daerah. Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali terdiri dari :
- Kepala Biro
- Kepala Bagian
- Kepala Subbagian
Jumlah pegawai Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali adalah :
PNS
No | Pejabat Eselon | Jumlah |
---|---|---|
1 | Kepala Biro | 1 Orang |
2 | Kepala Bagian | 3 Orang |
3 | Kepala Sub Bagian | 9 Orang |
4 | Staf | 89 Orang |
NON PNS
No | Jumlah |
---|---|
1 | 379 |