Kedudukan dan Alamat


Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Biro Umum dan Protokol memiliki tugas Membantu Pimpinan dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian teknis terkait Kerumahtanggaan, Keuangan dan Aset Setda, Keprotokolan serta Penyempurnaan Pengelolaan Arsip baik secara Digital maupun Manual.


Alamat Kantor Biro Umum dan Protokol Setda Prov Bali :
Jl. Jalan Basuki Rahmat-Niti Mandala Renon Denpasar
Telp. (0361) 224671 , Fax –
Email : biroup@baliprov.go.id Instagram : umumprotokol.bali
Facebok : Biro Umum dan Protokol Setda Prov.Bali